 |
Hukum Shalawat Nabi |
Shalawat Nabi dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Bershalawatlah dengan ikhlas hanya mengharapkan rahmat dan ridha-Nya, serta sebagai bukti tanda cinta sekaligus penawar rasa rindu pada Rasulullah Saw. Berdasarkan riwayat dan hadits, bershalawat dianjurkan pada waktu, keadaan, dan tempat tertentu.
Adapun hukum shalawat terbagi menjadi dua, yaitu hukum shalawat wajib dan hukum shalawat sunah. Hukum shalawat wajib berarti shalawat harus dibaca karena merupakan bagian dari ibadah