Hukum Shalawat Nabi |
Adapun hukum shalawat terbagi menjadi dua, yaitu hukum shalawat wajib dan hukum shalawat sunah. Hukum shalawat wajib berarti shalawat harus dibaca karena merupakan bagian dari ibadah
yang bila ditinggalkan, ibadah tersebut menjadi tidak sah. Sedangkan hukum shalawat sunah berarti shalawat yang bila dikerjakan mendapat pahala, tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa, dan tentunya tidak mendapat pahala.
yang bila ditinggalkan, ibadah tersebut menjadi tidak sah. Sedangkan hukum shalawat sunah berarti shalawat yang bila dikerjakan mendapat pahala, tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa, dan tentunya tidak mendapat pahala.
Termasuk dalam Hukum Shalawat Wajib:
1. Ketika Bertahiyat dalam Shalat
Shalawat Nabi ketika bertahiyat (awal dan akhir) mesti dibacakan, karena merupakan salah satu bagian dari rukun shalat. Itu berarti, jika shalawat ditinggalkan, shalatnya tidak sah. Shalawat yang masyhur ketika bertahiyat adalah shalawat ibrahimiyah seperti pernah diposting pada Bacaan Shalawat Nabi yang Masyhur.
1. Ketika Bertahiyat dalam Shalat
Shalawat Nabi ketika bertahiyat (awal dan akhir) mesti dibacakan, karena merupakan salah satu bagian dari rukun shalat. Itu berarti, jika shalawat ditinggalkan, shalatnya tidak sah. Shalawat yang masyhur ketika bertahiyat adalah shalawat ibrahimiyah seperti pernah diposting pada Bacaan Shalawat Nabi yang Masyhur.
2. Ketika Shalat Jenazah
Pada saat takbir kedua dalam shalat jenazah, kita wajib membacakan shalawat Nabi yang tentunya juga merupakan salah satu bagian dari rukun shalat jenazah. Jika shalawat ini ditinggalkan, shalat jenazah menjadi tidak sah karena tidak lengkap rukunnya.
Adapun mengenai hukum shalawat yang bernilai sunnah akan kami posting pada postingan berikutnya: Saat dan Waktu yang Tepat Disunnahkan Membaca Shalawat Nabi. Sumber: Buku Mukjizat Shalawat.
Tags yang terkait dengan membaca shalawat: bacaan shalawat, shalawat nabi, membaca shalawat nabi, shalawat nabi shallallahu, hadits shalawat, keutamaan membaca sholawat, hadis tentang shalawat, fadhilah membaca sholawat.
Pada saat takbir kedua dalam shalat jenazah, kita wajib membacakan shalawat Nabi yang tentunya juga merupakan salah satu bagian dari rukun shalat jenazah. Jika shalawat ini ditinggalkan, shalat jenazah menjadi tidak sah karena tidak lengkap rukunnya.
Adapun mengenai hukum shalawat yang bernilai sunnah akan kami posting pada postingan berikutnya: Saat dan Waktu yang Tepat Disunnahkan Membaca Shalawat Nabi. Sumber: Buku Mukjizat Shalawat.
Tags yang terkait dengan membaca shalawat: bacaan shalawat, shalawat nabi, membaca shalawat nabi, shalawat nabi shallallahu, hadits shalawat, keutamaan membaca sholawat, hadis tentang shalawat, fadhilah membaca sholawat.